Dosen, UU Nomor 14 Tahun 2005, dan Jalan Panjang Indonesia Emas

Oleh: Sumiman Udu 

Kesejahteraan Dosen adalah Investasi Peradaban Bangsa


Bangsa yang besar tidak lahir hanya dari gedung-gedung tinggi, jalan tol yang panjang, atau angka pertumbuhan ekonomi yang megah. Bangsa besar lahir dari manusia-manusia berpengetahuan. Dan manusia berpengetahuan lahir dari ruang pendidikan yang hidup. Di ruang itulah dosen memainkan peran paling sunyi, tetapi paling menentukan.

Karena sesungguhnya, dosen bukan sekadar pengajar.

Dosen adalah penjaga akal sehat bangsa.

Di tangan dosen lahir dokter yang menyembuhkan manusia, insinyur yang membangun negeri, guru yang mencerdaskan generasi, ilmuwan yang menciptakan inovasi, dan pemimpin yang menentukan arah masa depan bangsa. Karena itu, ketika negara berbicara tentang Indonesia Emas 2045, maka negara sesungguhnya sedang berbicara tentang kualitas dosennya.

Tidak mungkin Indonesia menjadi bangsa maju jika dosennya hidup dalam ketidakpastian kesejahteraan.

Dalam konteks itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memiliki makna yang sangat mendasar. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Makna pasal itu sangat dalam.

Negara sesungguhnya sedang mengakui bahwa dosen bukan sekadar pekerja administratif kampus. Dosen adalah aktor strategis pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Namun pengakuan profesi tanpa kesejahteraan hanya akan menjadi simbol hukum yang kehilangan ruhnya.

Sebab profesionalisme membutuhkan dukungan ekonomi yang layak.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, negara juga menegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Ini bukan sekadar persoalan gaji. Ini adalah pengakuan konstitusional bahwa dosen membutuhkan ruang hidup yang layak agar dapat menjalankan fungsi intelektualnya secara maksimal.

Karena ilmu pengetahuan membutuhkan ketenangan.

Riset membutuhkan kebebasan berpikir.

Dan inovasi membutuhkan martabat hidup.

Sulit membayangkan lahirnya riset kelas dunia jika dosen sibuk memikirkan biaya hidup sehari-hari. Sulit berharap muncul inovasi besar jika energi akademik habis untuk bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.

Padahal bangsa-bangsa maju memahami satu hal penting: investasi terbesar bukan pada gedung, tetapi pada manusia yang menghidupkan ilmu pengetahuan.

Jepang bangkit karena menghormati gurunya. Korea Selatan melompat menjadi negara maju karena memperkuat pendidikan tingginya. Negara-negara Eropa menjaga martabat dosen karena mereka sadar bahwa kampus adalah dapur peradaban.

Indonesia sering membangun gedung universitas yang megah, tetapi lupa memperkuat manusianya.

Akibatnya, banyak dosen menghadapi paradoks kehidupan. Mereka dituntut menghasilkan publikasi internasional, melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, mengurus administrasi kampus, mengabdi kepada masyarakat, hingga meningkatkan reputasi perguruan tinggi, tetapi pada saat yang sama sebagian masih menghadapi persoalan kesejahteraan yang serius.

Di sinilah relevansi Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) dalam sistem pendidikan tinggi menjadi sangat penting. Pasal tersebut memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola dirinya secara otonom demi peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Namun otonomi perguruan tinggi tidak boleh dimaknai hanya sebagai kebebasan administratif atau tata kelola kelembagaan.

Otonomi sejati adalah kemampuan kampus membangun ekosistem akademik yang sehat, mandiri, dan produktif. Dan itu tidak mungkin tercapai tanpa dosen yang kuat secara ekonomi dan intelektual.

Dosen harus mandiri secara ekonomi agar memiliki kebebasan akademik.

Ketika dosen memiliki kesejahteraan yang baik, maka ia memiliki ruang lebih luas untuk membaca, meneliti, menulis, dan menciptakan inovasi. Ia tidak mudah terseret pragmatisme jangka pendek. Ia dapat membangun tradisi ilmiah yang kuat di kampusnya.

Karena riset besar lahir dari pikiran yang tenang.

Bukan dari tekanan hidup yang terus-menerus.

Indonesia hari ini sedang menghadapi perubahan dunia yang sangat cepat: kecerdasan buatan, revolusi digital, transisi energi, geopolitik pangan, perubahan iklim, hingga persaingan global sumber daya manusia. Dalam situasi seperti itu, perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi pabrik ijazah.

Perguruan tinggi harus menjadi pusat inovasi bangsa.

Dan pusat inovasi hanya bisa hidup jika dosennya hidup bermartabat.

Kita sering berbicara tentang hilirisasi sumber daya alam, tetapi lupa melakukan hilirisasi pengetahuan. Kita sibuk mengekspor bahan mentah, tetapi belum sepenuhnya serius membangun industri riset dan teknologi nasional.

Padahal di kampus-kampus Indonesia, banyak dosen memiliki gagasan besar. Banyak peneliti memiliki potensi inovasi luar biasa. Tetapi potensi itu sering terhambat oleh minimnya dukungan sistemik.

Akibatnya, Indonesia lebih sering menjadi konsumen pengetahuan global daripada produsen pengetahuan dunia.

Karena itu, memperjuangkan kesejahteraan dosen bukanlah tindakan sektoral. Ini adalah perjuangan menjaga masa depan bangsa.

Bangsa yang menghormati dosennya sedang menyiapkan peradaban yang kuat.

Sebaliknya, bangsa yang mengabaikan dosennya sedang memperlambat langkahnya sendiri menuju kemajuan.

Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun dengan slogan optimisme. Ia membutuhkan universitas yang hidup, budaya akademik yang sehat, laboratorium yang produktif, dan dosen yang merdeka secara intelektual maupun ekonomi.

Sebab di ruang-ruang kuliah yang sederhana itu, sesungguhnya masa depan Indonesia sedang ditulis perlahan.

Dan di tangan seorang dosen, arah peradaban bangsa sedang dipertaruhkan.


Komentar