Aspal Buton dan Pengadilan Ingatan: Ketika Adat Menimbang Anak Negeri



Ketika aspal Buton dibawa jauh dari tanah kelahirannya untuk dihilirisasi, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal martabat: siapa yang menjaga tanah, siapa yang menjual masa depan, dan siapa yang kelak diberi gelar oleh ingatan adat?

Oleh: Sumiman Udu 

Foto: sumber google 
Rumah Ingatan:
Dalam sejarah kebudayaan, masyarakat adat selalu memiliki cara sendiri untuk mengingat. Ia tidak selalu menulis putusan di atas kertas negara, tidak selalu memakai pasal, tidak selalu memakai palu sidang. Kadang ia cukup memberi nama. Kadang ia cukup memberi gelar. Kadang ia cukup menyimpan satu kalimat, lalu kalimat itu hidup lebih lama daripada jabatan seseorang.

Di Minangkabau, nama Wisran Hadi pernah berdiri di tengah pusaran itu. Ia dikenal sebagai budayawan dan dramawan besar yang banyak menggugat mitos, sejarah, dan tradisi melalui teater. Karya-karyanya memang dihargai, tetapi juga pernah menimbulkan kontroversi karena dianggap mengguncang martabat spiritual dan adat Minangkabau. Sumber biografis mencatat bahwa karya-karya Wisran Hadi sering mengambil, membalik, dan menafsir ulang tradisi Minangkabau; bahkan salah satu karyanya, Puti Bungsu, memicu ancaman tindakan dari kalangan adat.

Kisah tentang sanksi sosial terhadap Wisran Hadi—termasuk cerita bahwa ia pernah diminta tidak menginjak tanah Minangkabau selama beberapa tahun—perlu ditempatkan sebagai ingatan kultural yang beredar dalam masyarakat. Tetapi yang penting dari kisah itu bukan sekadar benar-tidaknya angka tahun. Yang penting adalah pesan moralnya: dalam masyarakat adat, kebudayaan memiliki mahkamahnya sendiri. Orang yang dianggap melukai tubuh simbolik suatu masyarakat dapat dipanggil oleh ingatan, ditimbang oleh adat, dan dikenang bukan hanya karena karyanya, tetapi juga karena cara masyarakat menjawab karyanya.

Dari titik inilah Buton perlu membaca dirinya.

Hari ini, ketika hilirisasi aspal Buton disebut akan dibangun di Karawang, kegelisahan masyarakat Buton tidak dapat dipahami hanya sebagai kecemburuan daerah. Pemerintah melalui daftar proyek hilirisasi nasional memang mencantumkan ekosistem dan fasilitas produksi aspal Buton di Karawang, Jawa Barat, sebagai bagian dari proyek hilirisasi nasional. Namun bagi orang Buton, aspal bukan sekadar bahan jalan. Aspal adalah tubuh bumi. Ia keluar dari rahim pulau. Ia menyimpan sejarah kerja, peluh, kolonialisme, janji pembangunan, dan luka panjang ketika sumber daya alam lebih sering meninggalkan tanah asalnya daripada membangunkan rumah bagi anak-anaknya.

Karena itu, keputusan membangun hilirisasi aspal Buton di luar Buton bukan hanya keputusan teknokratis. Ia adalah keputusan kebudayaan. Ia menyangkut relasi antara tanah asal dan pusat industri, antara sumber daya dan nilai tambah, antara daerah penghasil dan daerah penerima manfaat. Bila bahan mentahnya dari Buton, namanya memakai Buton, sejarahnya lahir dari Buton, tetapi pabrik, tenaga kerja, rantai nilai, teknologi, pajak, dan pusat pertumbuhan ekonominya dibangun jauh dari Buton, maka orang Buton berhak bertanya: bagian mana dari hilirisasi itu yang benar-benar mengangkat martabat Buton?

Di sinilah adat perlu hadir bukan sebagai amarah buta, tetapi sebagai penimbang moral. Adat bukan alat untuk memusuhi anak negeri. Adat bukan ruang dendam. Adat adalah cara masyarakat mengingat tanggung jawab. Bila ada putra-putri Buton yang terlibat dalam keputusan besar itu, adat berhak bertanya: apakah mereka telah memperjuangkan tanah asalnya? Apakah mereka telah memastikan Buton tidak hanya menjadi nama komoditas? Apakah mereka telah meminta pabrik, pusat riset, pelabuhan industri, sekolah vokasi, laboratorium, dan lapangan kerja utama dibangun di tanah Buton? Ataukah mereka hanya berdiri sebagai saksi yang diam ketika masa depan Buton dipindahkan?

Dalam tradisi masyarakat, gelar sering kali lebih tajam daripada hukuman. Seorang kepala desa yang dalam masa kepemimpinannya tidak mampu menjaga hutan adat, lalu ketika satu batang pohon kenari tumbang ia digelar “Yaro Kapala Desa Kanari,” sesungguhnya sedang menerima vonis budaya. Ia tidak dipenjara. Ia tidak diusir. Tetapi namanya dilekatkan pada kegagalannya. Gelar itu menjadi cermin. Ia menjadi lelucon yang pahit. Ia menjadi arsip sosial bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa tanggung jawab ekologis.

Buton dapat belajar dari mekanisme seperti itu. Para pengambil keputusan tidak harus selalu dihukum dengan pengusiran. Tetapi mereka dapat diberi gelar budaya—baik sebagai penghormatan maupun sebagai sindiran adat. Bila ada yang sungguh-sungguh memperjuangkan hilirisasi aspal Buton agar kembali ke tanah Buton, ia pantas diberi gelar kehormatan: Sang Penjaga Aspal Negeri, Pande Wuta Butuni, atau Anak Negeri Penjaga Rahim Pulau. Tetapi bila ada yang justru membantu memindahkan masa depan Buton ke luar Buton, adat dapat menimbang gelar lain: Yaro Hilirisasi Karawang, Kapala Aspal yang Lupa Tanah, atau Anak Negeri yang Membawa Rahim Ibunya ke Negeri Orang.

Gelar-gelar seperti itu bukan sekadar olok-olok. Ia adalah pedagogi budaya. Ia mengajarkan kepada generasi muda bahwa jabatan dapat berakhir, tetapi nama akan tinggal. Dokumen negara bisa disimpan di lemari arsip, tetapi ingatan rakyat berjalan dari mulut ke mulut. Orang bisa selesai menjabat lima tahun, sepuluh tahun, tetapi masyarakat dapat mengingatnya seratus tahun sebagai orang yang menjaga tanah atau sebagai orang yang membiarkan tanahnya ditinggalkan.

Namun adat juga harus bijaksana. Jangan sampai sanksi budaya berubah menjadi persekusi. Jangan sampai penghukuman adat melahirkan kebencian baru. Rumah Ingatan Peradaban harus memandang adat sebagai energi koreksi, bukan energi penghancuran. Maka yang dibutuhkan Buton hari ini adalah sidang kebudayaan, bukan sekadar sidang kemarahan. Para tokoh adat, akademisi, pemuda, pemerintah daerah, tokoh perempuan, pengusaha lokal, dan perantau Buton perlu duduk bersama untuk menyusun pertanyaan besar: apa posisi adat terhadap aspal Buton? Apa hak moral masyarakat Buton atas hilirisasi? Apa bentuk penghargaan bagi mereka yang membela Buton? Apa bentuk teguran budaya bagi mereka yang mengabaikan Buton?

Sebab sebuah bangsa kecil di dalam bangsa besar tidak boleh kehilangan cara untuk menyebut lukanya. Buton tidak boleh hanya menjadi tempat penggalian. Buton harus menjadi tempat pengetahuan, teknologi, industri, dan kebanggaan. Jika aspal Buton adalah rahim ekonomi, maka hilirisasi harus menjadi kelahiran baru di tanah Buton, bukan sekadar perjalanan panjang bahan mentah menuju pabrik orang lain.

Negara tentu memiliki perhitungan logistik, pasar, infrastruktur, dan investasi. Tetapi negara juga harus memiliki pendengaran budaya. Pembangunan yang tidak mendengar tanah asal sumber daya akan selalu melahirkan luka. Ia mungkin berhasil secara ekonomi, tetapi gagal secara peradaban. Jalan-jalan nasional boleh diaspal dengan Aspal Buton, tetapi jangan sampai hati orang Buton justru retak karena merasa ditinggalkan oleh aspalnya sendiri.

Maka pertanyaan terakhir bukan hanya: di mana pabrik itu dibangun? Pertanyaan yang lebih dalam adalah: di mana martabat Buton ditempatkan?

Bila hilirisasi aspal Buton dibangun di Buton, ia akan menjadi tanda bahwa negara hadir untuk membangunkan daerah penghasil. Tetapi bila ia dibangun jauh dari Buton tanpa kompensasi sejarah yang adil, tanpa pusat riset di Buton, tanpa industri turunan di Buton, tanpa sekolah vokasi di Buton, tanpa pelabuhan industri di Buton, tanpa keterlibatan anak muda Buton, maka adat berhak menuliskan catatan kecilnya.

Dan catatan kecil adat sering kali lebih abadi daripada berita besar negara.

Kelak, ketika generasi Buton membaca sejarah ini, mereka mungkin tidak lagi mengingat nomor keputusan, nilai investasi, atau nama perusahaan. Tetapi mereka akan mengingat siapa yang berdiri menjaga tanah, siapa yang diam, dan siapa yang tersenyum ketika masa depan Buton dibawa pergi.

Di sanalah adat bekerja: bukan hanya menghukum, tetapi memberi nama kepada sejarah.

Komentar